
Dana Miliaran Rupiah telah dihabiskan untuk perbaikan infrastruktur Saluran Pasok pertambakan Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, demi untuk mendapatkan pasokan air budidaya yang bagus dan cukup, namun aktivitas ilegal di Perairan tersebut masih marak dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maraknya aktivitas yang dilarang seperti memancing, menjala, memasang jaring, bubu naga, trawl, inves, dan alat tangkap ikan lainnya, masih banyak terjadi dibeberapa saluran Pasok Main Inlet (MI) dan Sub Inlet (SI) serta di Muara Pintu Air (DAM).
Koordinator Bidang Infrastruktur Budidaya Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung), Sutikno Widodo, mengatakan bahwa aktivitas ilegal tersebut juga terjadi di Main Inlet (MI) wilayah Bumi Dipasena Agung. Ada aktivitas pemasangan Bubu Naga di Perairan Main Inlet Blok 5 tersebut.
“Sangat disayangkan, kita sudah mengeluarkan biaya Milyaran Rupiah untuk menormalisasi Saluran Pasok demi kepentingan bersama, tapi masih banyak oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan aktivitas Ilegal untuk kepentingan Pribadi” Terang dia, saat dihubungi oleh Tim Redaksi, Sabtu 29 Juni 2024.
“Sebagai contoh, biaya penggalian MI dan Sub Inlet (SI) blok 5 dari Maret 2023 hingga saat ini menghabiskan dana sebesar Rp 800.635.000. Selanjutnya, biaya normalisasi muara DAM 4 tahun 2024 ini menghabiskan dana sebesar Rp 327.270.000, artinya untuk pembiayaan di 1 wilayah saja bisa mencapai 1,1 Milyar Rupiah” Lanjut Dia.
Ditempat terpisah, Ketua P3UW Lampung, Suratman, menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di Saluran Pasok tersebut.
“Secara tegas saya melarang kepada siapapun untuk tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut, untuk diketahui bahwa selama ini P3UW Lampung secara konsisten telah melakukan upaya perbaikan infrastruktur pertambakan Dipasena yang meliputi penggalian Saluran Pasok, Saluran Buang dan Normalisasi muara Pintu DAM menggunakan dana swadaya yang dikumpulkan melalui program Investasi 1000” tegas Suratman.
Sementara itu Bidang Budidaya P3UW Lampung, Suryadi, menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut bisa menimbulkan dampak yang merugikan bagi budidaya. “Aktivitas memasang Bubu Naga, memasang Trawl dan memasang jaring di saluran pasok dan muara DAM dapat mengganggu aliran air dan merusak ekosistem yang sangat penting bagi budidaya udang. Hal ini akan berdampak pada penurunan produktivitas dan kualitas air untuk budidaya,” jelas dia.
Dengan masih maraknya aktivitas ilegal ini, diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat petambak untuk menjaga infrastruktur yang telah dibangun menggunakan dana swadaya demi keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.
(Febri – P3UW Lampung)
Berita Lainnya :
- Dredger Petambak Dipasena, Diturunkan Bekerja Di Break Water DAM 7,8,9
- Telan Biaya 333 Juta Rupiah, Normalisasi DAM 4 Tambak Dipasena, Sepenuhnya Selesai
- DANA 900 JUTA DIANGGARKAN, UNTUK PENDALAMAN KANAL MAIN INLET BLOK 01 BUMI SENTOSA
- P3UW Lampung Menerima Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Provinsi Lampung, di GSG P3UW Lampung
- Gerak Cepat, Pemkamp BD Makmur Atasi Tanggul Saluran Inlet Jebol Akibat Abrasi