
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Lampung mendatangkan Tim Auditor terkait proses sertifikasi pengelolaan udang dan budidaya udang di wilayah tambak Dipasena Rabu (10/11/2021). Untuk melakukan penilaian hal akan dibuatnya sertifikat Cara Pengelolaan Ikan yang Benar (CPIB) bagi Suplier/pengepul udang dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Benar (CBIB) bagi pelaku pembudidaya.
Menurut Didu Priyono Kepala seksi Produksi dan Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya, DKP provinsi Lampung, selaku ketua tim, proses audit ini merupakan proses awal sebelum diajukan dan diterbitkannya sertifikat. Pihaknya turun ke Dipasena untuk menentukan dan membuat laporan mengenai tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan terkait sertifikasi ini.
“Hasil penilaian ini nantinya akan kami kirim ke jakarta, dan kewenangan penerbitan sertifikat adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sertifikasi ini wajib bagi suplier dan pelaku pembudidaya udang, karena ini merupakan syarat untuk ekspor udang” kata Didu saat berada di Sekretariat Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung).
“Diharapkan tahun 2022 nanti, suplier dan pelaku pembudidaya udang yang ada di wilayah Dipasena sudah tersertifikasi semua. Hal selanjutnya selain sertifikasi, kami juga berharap bagi pelaku usaha dan pelaku pembudidaya di Dipasena bisa ikut dalam Program Kartu Petani Berjaya (KPB) melalui kelompok usaha atau koperasi” Lanjut Didu.
Terkait soal sertifikasi ini, pada 25/10/2021yang lalu, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung telah mengadakan Sosialisai di Sekretariat P3UW Lampung. Selain itu, BKIPM Lampung juga mengadakan sosialisasi Quality Assurance (jaminan mutu) pengelolaan udang dan pencegahan dini terhadap penyakit udang.
Sementara itu ketua P3UW Lampung, Suratman mengatakan bahwa akan mendukung sepenuhnya terkait program sertifikasi ini. “Kami siap bantu mendata dan menfasilitasi untuk proses sertifikasi para Suplier dan para pelaku pembudidaya di Dipasena ini. Dengan dibuatkan nya sertifikasi ini, mudah-mudahan akan menjadikan penguatan daya saing produk udang yang dihasilkan oleh Petambak Dipasena, sehingga akan mendongkrak harga udang” kata Suratman.
(Febri / P3UW Lampung)
Berita Lainnya :
- Kuatkan Daya Saing Ekspor, BKIPM Sosialisasi Mutu Produk Udang ke Tambak Dipasena
- Agar Bisa Ekspor, UNIDO Akan Lakukan Pendampingan SOP Budidaya Udang Tambak Dipasena
- BKIPM Lampung Lakukan Identifikasi Virus Udang Di Tambak Dipasena (Pertama)
- P3UW Lampung Hadiri Focus Group Discussion Bersama DirJen Perikanan Budidaya, KKP di Jakarta
- Deklarasi Budidaya Sehat Jadi Momentum Puncak Peringatan HUT ke-27 P3UW Lampung