RIBUAN PETAMBAK DIPASENA TERIMA SERTIFIKAT HAK MILIK TAHAP 6

Sertifikat Hak Milik (SHM) milik petambak Dipasena tahap 6 sudah diserahterimakan ke P3UW Lampung  dan dibagikan ke petambak
Ketua P3UW Lampung Suratman menyerahkan SHM kepada salah satu petambak anggota P3UW Lampung

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan tambak milik petambak Dipasena kembali dibagikan. SHM yang telah diserahterimakan
oleh PT Central Proteina Prima (CPP) kepada P3UW Lampung, dibagikan ke petambak anggota P3UW Lampung hari ini senin 16/11/2020.

Sejumlah 1098 SHM diserahkan langsung ke pemiliknya secara simbolis oleh Ketua dan Wakil Ketua P3UW Lampung. Penyerahan dilaksanakan di kantor Badan Pengurus Infra (BPI) di masing-masing wilayah pemilik SHM.

“Pembagian SHM ini sudah mencapai tahap 6, sebelumnya ditahap 5 sejumlah 1059 SHM telah dibagikan. Total seluruh SHM yang sudah dibagikan sampai ditahap 6 ini adalah sejumlah 5420 SHM dan terakhir pembagian adalah di tahap 7 nanti” kata Suratman ketua P3UW Lampung
pada sambutannya sebelum acara penyerahan SHM.

“SHM merupakan bukti kepemilikan tambak yang syah yang keberadaannya sangat penting dan harapannya juga bisa memberi manfaat bagi petambak P3UW Lampung.Ini merupakan bagian dari program prioritas kepengurusan periode 2019 – 2024, juga termasuk kedalam 6 tuntutan perjuangan P3UW Lampung” lanjut Suratman.

Disisi lain, Menurut Koordinator bidang SDM Badan Pengurus Pusat P3UW Lampung Arizal, dari 1200 SHM yang diajukan ke PT Central Proteina Prima (CPP) yang di acc sejumlah 1098 SHM.

“Sejumlah 102 SHM batal kita terima karena terjadi selisih data kepemilikan dengan legal CPP. Selain itu ketidaklengkapan dan keterlambatan berkas yang di ajukan dari pengurus wilayah” lanjut Arizal.

(FEBRI / IT P3UW LAMPUNG)

Berita Lainnya :

Bagikan ke

Tinggalkan komentar