
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan tambak milik petambak Dipasena kembali dibagikan. SHM yang telah diserahterimakan
oleh PT Central Proteina Prima (CPP) kepada P3UW Lampung, dibagikan ke petambak anggota P3UW Lampung hari ini senin 16/11/2020.
Sejumlah 1098 SHM diserahkan langsung ke pemiliknya secara simbolis oleh Ketua dan Wakil Ketua P3UW Lampung. Penyerahan dilaksanakan di kantor Badan Pengurus Infra (BPI) di masing-masing wilayah pemilik SHM.
“Pembagian SHM ini sudah mencapai tahap 6, sebelumnya ditahap 5 sejumlah 1059 SHM telah dibagikan. Total seluruh SHM yang sudah dibagikan sampai ditahap 6 ini adalah sejumlah 5420 SHM dan terakhir pembagian adalah di tahap 7 nanti” kata Suratman ketua P3UW Lampung
pada sambutannya sebelum acara penyerahan SHM.
“SHM merupakan bukti kepemilikan tambak yang syah yang keberadaannya sangat penting dan harapannya juga bisa memberi manfaat bagi petambak P3UW Lampung.Ini merupakan bagian dari program prioritas kepengurusan periode 2019 – 2024, juga termasuk kedalam 6 tuntutan perjuangan P3UW Lampung” lanjut Suratman.
Disisi lain, Menurut Koordinator bidang SDM Badan Pengurus Pusat P3UW Lampung Arizal, dari 1200 SHM yang diajukan ke PT Central Proteina Prima (CPP) yang di acc sejumlah 1098 SHM.
“Sejumlah 102 SHM batal kita terima karena terjadi selisih data kepemilikan dengan legal CPP. Selain itu ketidaklengkapan dan keterlambatan berkas yang di ajukan dari pengurus wilayah” lanjut Arizal.
(FEBRI / IT P3UW LAMPUNG)
Berita Lainnya :
- 976 SERTIFIKAT HAK MILIK PETAMBAK DIPASENA DI BAGIKAN DI TAHAP 7
- 299 Petambak Dipasena, Selesai Mengikuti Training Calon Anggota P3UW Lampung Tahap 2
- Sukses Laksanakan Training Calon Anggota Tahap III, P3UW Lampung Resmi Terima 86 Anggota Baru
- PENYERAHAN DANA BANTUAN P3UW PEDULI KEPADA KORBAN MUSIBAH ANGIN PUTING BELIUNG BUMI DIPASENA MAKMUR
- Kapal Keruk Bantuan KKP Kerja Perdana di Bumi Dipasena Makmur