
Investasi Rp. 1.000,-/Kg (Investasi 1000) Terpusat secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 1 Desember 2022 mendatang.
Sistem pengumpulan Investasi 1000 yang selama ini dikelola oleh wilayah masing-masing, selanjutnya dikembalikan dengan sistem pengumpulan terpusat dan dengan demikian sistem lama yang selama ini berjalan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini adalah berdasarkan musyawarah bersama antar Pemangku Kebijakan yaitu : Pemerintah Kampung se-Kecamatan Rawajitu Timur, Badan Permusyawaratan Kampung se Kecamatan Rawajitu Timur, Koordinator Infra se-Bumi Dipasena dan Badan Pengurus Pusat P3UW Lampung pada tanggal 21 November 2022 yang lalu.
Selanjutnya keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris P3UW Lampung, Kepala Kampung beserta Ketua BPK se-Kecamatan Rawajitu Timur dan juga Koordinator Infra se-Bumi Dipasena.
Sistem, mekanisme dan aturan pelaksanaan yang akan dijalankan adalah berdasarkan hasil musyawarah. Untuk penyempurnaannya, telah dilakukan beberapa kali Rapat Koordinasi, baik tingkat Internal BPP P3UW Lampung maupun Rapat bersama para Pemangku Kebijakan.
Rencana pemusatan Investasi 1000 ini sebelumnya juga sudah disosialisasikan kepada anggota dengan turun ke seluruh wilayah Bumi Dipasena pada bulan Maret 2022 yang lalu dan secara umum masyarakat setuju.
Perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka mengembalikan akad awal investasi 1000. Selanjutnya berdasarkan evaluasi, sistem lama ada kelemahan dan kekurangan serta berdasarkan kajian, sistem investasi 1000 terpusat ini dinilai akan lebih maksimal.
Pada sistem investasi 1000 terpusat ini, alur data masuk yaitu data hasil panen dikirim langsung oleh Badan Pengurus Tetangga (BPT) ke Admin Pusat. Selanjutnya alur dana masuk, langsung dibayarkan oleh pembeli udang (Buyer) ke Rekening Investasi 1000, berdasarkan data udang yang keluar di pintu gerbang.
Untuk Alur dana keluar atau penggunaannya, harus berdasarkan musyawarah bersama antar Pemangku Kebijakan. Selanjutnya melalui Bidang Infrastruktur Budidaya Badan Pengurus Pusat (BPP) P3UW Lampung dan Wali Amanah, program akan dilaksanakan oleh pelaksana kerja melalui panitia pelaksana.
Dengan sistem investasi 1000 terpusat, semua biaya berkaitan dengan Revitalisasi infrastruktur budidaya yang diprogramkan oleh Perhimpunan dan Pemerintah Kampung, dibiayai oleh Investasi 1000 (Anggota tidak perlu membayar penggunaan alat berat)
Kepada semua pihak, untuk dapat menjalankan dan melaksanakan keputusan ini, agar Program Revitalisasi Dipasena secara masif dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.
Kepada para Pengusaha (Pengepul dan Buyer) yang berhubungan langsung dengan kebijakan ini, untuk dapat menjalankan dan memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan dan Mekanisme Investasi 1000 Terpusat.
(Febri – P3UW Lampung)
Berita Lainnya :
- Rencana Perubahan Sistem Investasi 1000, P3UW Lampung Sosialisasikan Kepada Anggota
- Laporan Investasi 1000 (Udang Keluar) Tambak Dipasena Periode 29-31 Mei 2023
- Laporan Investasi 1000 (Udang Keluar) Tambak Dipasena Periode 22-28 Mei 2023
- Laporan Investasi 1000 (Udang Keluar) Tambak Dipasena Periode 15-21 Mei 2023
- Laporan Investasi 1000 (Udang Keluar) Tambak Dipasena Periode 08-14 Mei 2023