
Tanggamus – Gegara warisan, dua saudara kandung di Lampung, PA (39) dan KU (59), terlibat cekcok. PA bahkan mengeluarkan golok dan nyaris menebas leher kakaknya sendiri, KU.
PA telah diamankan polisi. Ia kini mendekam di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, dalam perkara penganiayaan terhadap saudara kandungnya, KU.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan pelaku ditangkap berselang dua jam dari polisi menerima laporan korban. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
“Pelaku (PA) ditangkap selang dua jam pasca kejadian. Saat pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Kemuning, Sabtu, 8 Februari 2020 pukul 18.00 WIB,” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, dalam keterangannya, Minggu (9/2/2020) sore.
Ramon menjelaskan kronologi peristiwa tersrbut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Kemuning.
Kejadian bermula pada saat korban bersama saudaranya yang lain, KUS, datang ke rumah pelaku untuk menghitung ukuran tanah warisan yang mereka dapat dari orang tua.
Sesampai di lokasi, korban langsung menghampiri pelaku yang sedang ada di belakang rumah. Kemudian, KU mengajak pelaku mengukur tanah warisan. Namun, PA menolak dan justru memarahi korban.
Sempat terjadi perdebatan diantara mereka. Pelaku yang marah kemudian langsung mengejar sambil mengayunkan golok kearah korban dan mendorongnya sehingga terjatuh ke tanah. Saat itu, pelaku langsung mengarahkan golok yang dipegangnya ke arah leher korban.
Korban yang merasa terancam langsung memegang golok yang sudah mengarah ke lehernya. Beruntung, KUS langsung menolong dengan memeluk PA dari belakang. Pelaku kemudian melepaskan korban. KU lalu berlari ke rumah warga.
“Permasalahan dipicu tidak terimanya pelaku sebab tanah keluarga yang telah dikapling sebanyak 11 kapling dibeli oleh korban yang merupakan kakaknya sendiri sebanyak 4 kapling,” jelas Ramon.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dibagian paha kanan, jari telunjuk tangan kiri, lecet di bagian pergelangan tangan kiri, bibir bagian atas, serta bengkak di kepala bagian kanan.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah golok telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
“Pelaku dipersangkakan pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Ramon.
Sumber : https://www.lampung77.com/gegara-warisan-adik-nyaris-tebas-leher-kakak-kandung-dengan-golok-di-lampung/
Berita Lainnya :
- Begal Sadis Renggut Nyawa Ibu Rumah Tangga di Lampung Selatan
- Diimingi Es Krim, Siswi 15 Tahun di Lampung Diperkosa Bergantian di Kebun Tebu
- Pensiunan BUMN,Di Temukan Tewas Di Dalam Kamar
- Kapolsek Rawa Jitu Selatan : Berikut Kronologis Korban MD Tersambar Petir
- Polisi di Tulangbawang Ringkus Pencuri Ternak