
Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba kalangan pelajar di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) mengadakan acara penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula SMK Negeri Rawajitu Timur Jum’at 17/12/2021, pesertanya adalah siswa siswi pelajar SMKN Rawajitu Timur.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar SMKN Rawajitu Timur tentang apa itu narkoba dan bahayanya penyalahgunaan penggunaan Narkoba. Diharapkan setelah diadakan penyuluhan, para pelajar SMKN Rawajitu Timur ini, tidak terjerumus menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami bekerjasama dengan Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Rawajitu Selatan, Puskesmas Rawajitu Timur dan Departemen keagamaan sebagai pemateri” Ujar Ismed Ironi Koordinator Bidang Sosmas Badan Pengurus Pusat (BPP) P3UW Lampung, setelah selesai acara.
“Materi yang disampaikan adalah dasar hukum pelanggaran penyalahgunaan Narkoba, dampak buruk penyalahgunaan Narkoba bagi kesehatan, dan dasar hukum penyalahgunaan narkoba menurut agama Islam” Lanjut Ismed.
Materi pertama yang disampaikan pada acara penyuluhan tersebut adalah dasar hukum pelanggaran penyalahgunaan Narkoba disampaikan oleh Kapolsek Rawajitu Timur Iptu Poniran yang diwakili oleh Kanit Bimbingan Masyarakat (BinMas) Polsek Rawajitu Selatan, Hendro.
“Dasar Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Bagi pelaku baik pengedar atau pemakai bisa terjerat pasal dan sanksi pidana” Kata Hendro, pada saat menyampaikan materi.
“Setelah diberikan pemahaman dasar dan jerat hukum tentang penyalahgunaan Narkoba ini, kami harap agar anak-anak pelajar SMKN Rawajitu tidak sampai jadi korban atau pelaku” Imbuh Hendro.
Selanjutnya pada materi kedua, yang disampaikan oleh Dokter Tara dari Puskesmas Rawajitu Timur, memaparkan jenis-jenis narkoba dan bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.
“Narkoba atau juga disebut Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dampaknya akan berpengaruh buruk pada manusia seperti gangguan daya ingat (mudah lupa), gangguan perasaan dan kemampuan otak untuk menerima, memilah dan mengolah informasi” Papar Dokter Tara.
“Dampak lain adalah gangguan persepsi (menimbulkan ilusi dan halusinasi), gangguan motivasi seperti malas belajar dan malas bekerja. Selanjutnya juga bisa terjadi gangguan kendali diri yaitu tidak bisa membedakan mana yang baik dan tidak” Lanjut Dokter Tara.
Pada materi terakhir yang disampaikan oleh pemateri dari Departemen Agama Rawajitu oleh Nurhadi adalah pelanggaran hukum agama jika menyalahgunakan Narkoba.
“Penyalahgunaan Narkoba hukumnya haram menurut agama islam, hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al maidah ayat 90-91, surat Al-Baqarah ayat 219 dan surat An Nisa ayat 29” Kata Nurhadi.
“Dalam surat-surat tersebut menunjukkan haramnya merusak dan membinasakan diri sendiri, narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang sehingga dari ayat ini dapat dijelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba itu haram hukumnya” Tegas Nurhadi.
Ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMKN Rawajitu Timur, Elia Sri Lakmi, mengapresiasikan kegiatan penyuluhan yang sudah dilakukan oleh P3UW Lampung ini.
“Saya dari pihak sekolah SMKN Rawajitu Timur menyampaikan terimakasih kepada P3UW Lampung atas penyelenggaraan kegiatan ini. Dari sini anak-anak akan tahu tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba” Ujar Elisa pada saat sambutan pada acara penyuluhan tersebut.
“Pemaparan Jerat hukumnya sudah disampaikan oleh Bapak Hendro, pemaparan dampaknya sudah disampaikan oleh Dokter Tara dan dasar hukum agama Islam sudah disampaikan oleh Bapak Nurhadi” Imbuh elisa.
Sementara itu Ketua P3UW Lampung, Suratman, mengatakan bahwa penyelenggaran acara ini merupakan bentuk kepedulian P3UW Lampung terhadap generasi muda di wilayah Rawajitu Timur.
“Generasi muda sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena masa pencarian jati diri, maka diperlukan pembinaan dan pengarahan dari semua pihak, oleh orang tua, pihak sekolah dan masyarakat” Kata Suratman.
“Pembinaan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap mereka karena tidak ingin generasi kedepan terjerumus kedalam peredaran narkoba, karena merekalah yang akan meneruskan perjuangan kita” Lanjut Suratman.
Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh sekitar 100 siswa-siswi kelas 10 SMKN Rawajitu Timur, yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 hingga pukul 11.45 WIB. Acara penyuluhan tersebut juga dihadiri oleh Camat Rawajitu Timur Amad S.Pd, M.Pd.
(FEBRI / P3UW LAMPUNG)
Berita Lainnya :
- SATPOLAIR Polres Tulang Bawang Menggelar Acara Quick Wins Program VI Tahun 2020 di Kantor Sekretariat P3UW Lampung
- 7 Siswa SMKN Rawajitu Timur, Sukses Selesaikan Kegiatan PKL di Sekretariat P3UW Lampung
- Serap Aspirasi Anggota, P3UW Lampung Lakukan Sosialisasi Program Kerja
- Pelepasan Siswa PKL SMKN 1 Rawajitu Timur, P3UW Lampung Tekankan Bekal Pengalaman dan Karakter
- Petunjuk Teknis Lomba Film Dokumenter HUT Ke-24 P3UW Lampung