
Pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik petambak Bumi Dipasena sudah mencapai ke tahap 5. Proses pengambilan SHM tahap 5 Yang seharusnya terlaksana pada bulan April 2020. Di karenakan terkendala oleh dampak pandemi covid 19, hingga sampai bulan juni 2020 ini masih dalam proses pemberkasan.
Data penerima SHM tahap 5 dari yang di ajukan adalah sejumlah 1074 SHM. Selanjutnya di terima oleh perusahaan sejumlah 1047 data SHM. Dan data terverifkasi yang masuk ke sekretariat BPP P3UW Lampung adalah sejumlah 996 data SHM.
Mengingat masih banyak kekurangan kelengkapan persyaratan pengajuan pembagian SHM tahap 5 tersebut, maka dari itu BPP P3UW Lampung mengadakan rapat koordinasi membahas hal tersebut.
Rapat di adakan hari minggu tanggal 22 juni 2020, di ruang rapat kesekretariatan BPP P3UW Lampung. Di hadiri oleh Bidang SDM BPP P3UW Lampung dan Korin atau bidang SDM BPI wilayah se Bumi Dipasena.
Sebagai moderator adalah sekretaris BPP P3UW Lampung yaitu Bapak Aprianto Harmaidi. Dan sebagai narasumber adalah Stafsus BPP P3UW Lampung Bapak Budi Setioko dan Koordinator bidang SDM BPP P3UW Lampung Bapak Arizal.
Pada rapat tersebut narasumber menjelaskan persyaratan pengajuan pengambilan SHM terkait banyaknya kekurangan kelengkapan pemberkasan SHM tahap 5. Yaitu;
- Menandatangani Surat Kuasa pengambilan kepada P3UW Lampung bermaterai 6000
- Melampirkan Tandatangan persetujuan Isteri (bagi yg menikah)
- Melampirkan specimen sidik jari pemberi kuasa dan specimen sidik jari isteri (bagi yang menikah) pada kolom yang tersedia.
- Foto kopi KTP atau Foto kopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili bagi yang KTP nya alamat di luar Bumi Dipasena.
- Melampirkan Foto suami istri ( Foto Terkini)
- Jika status kepemilikan tambak adalah Beli, wajib melampirkan Surat Jual Beli/AJB/Keterangan Jual Beli yang diketahui Pemerintahan Kampung Setempat ber stempel.
- Jika status kepemilikan adalah hibah/waris sebagai akibat dari pemilik yang sah meninggal, maka wajib melampirkan Surat Keterangan hibah/waris yang sah diketahui oleh Pemerintahan Kampung Setempat dan dilengkapi Surat Keterangan Kematian.
- Jika status kepemilikan adalah hibah/waris dan pemilik yang sah masih hidup, maka wajib melampirkan Surat Keterangan hibah/waris yang sah diketahui oleh Pemerintahan Kampung Setempat.
- Jika KTP yang berhak atau yang akan mengambil SHM ber KTP luar Rawajitu Timur dan atau belum memiliki KTP, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili / Surat Keterangan KTP dalam proses dari Pemerintahan Kampung setempat
BPP P3UW Lampung meminta paling lambat hari kamis tanggal 25 Juni 2020 semua pemberkasan dengan data lengkap dari seluruh wilayah Bumi Dipasena sudah selesai dan di serahkan ke BPP P3UW lampung. Untuk segera di verifikasi dan di kirim ke perusahaan dan harapannya di tanggal 29 Juni 2020 SHM tahap 5 bisa di bagikan.
(Penulis: Febri / Diverifikasi oleh narasumber : Budi Setioko dan Arizal)