BERDIRINYA PERTAMBAKAN DI DIPASENA
Pada tahun 1989 ketika plasma bekerja sama dengan PT. DCD (Dipasena Citra Darmaja) membuka kawasan hutan gambut menjadi areal pertambakan yang produktif dengan pola kemitraan budidaya intensif tepatnya di Pantai Timur Lampung, Bumi Dipasena, Kecamatan Menggala ( sekarang Rawajitu Timur) Kabupaten Tulang bawang, Lampung.
Perjanjian kerjasama dengan pola kemitraan merupakan adanya SK MENTAN NO 334 /KPTS/1.K210/VI/86. serta SK MENTAN NO 509/KPTS/1.K120/VII/1995, SK GUB KDH TK I Lampung no 5 tahun 1995 dan SK Dirjen Perikanan no 125/kpts/k1420/ii/1988.
Bermula hanya terdiri dari 54 KK ( kepala keluarga) kemudian mencapai 9032 KK yang terdiri dari beberapa blok dan beberapa Kampung diantaranya Blok 0, Blok 01 sampai dengan Blok 15 dengan nama :
- Kampung Bumi Sentosa (Blok 0 dan Blok 01)
- Kampung Bumi Dipasena Utama (Blok 02 dan Blok 03)
- Kampung Bumi Dipasena Agung (Blok 04 dan blok 05)
- Kampung Bumi Dipasena Jaya (Blok 06 dan Blok 07)
- Kampung Bumi Dipasena Mulya (Blok 08 dan Blok 09)
- Kampung Bumi Dipasena Makmur (Blok 10 dan Blok 11)
- Kampung Bumi Dipasena Sejahtera (Blok 12 dan Blok 13)
- Kampung Bumi Dipasena Abadi (Blok 14 dan Blok 15)
Pola Kemitraan Inti-Plasma waktu itu mendapatkan permodalan dari perbankan, dengan adanya AK (Akad Kredit).
Kredit tersebut di bagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. KI (Kredit Investasi) Rp 85.000.000,-
2. KMK (Kredit Modal Kerja) Rp 45.000.000,-
Total Rp 130.000.000,-
Perbankan waktu itu yang di tunjuk adalah BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia) dan PT. DCD di tunjuk sebagai Avalis (Penjamin).
Konsep kemitraan pada waktu itu adalah kedua belah pihak saling mendukung, saling menopang dan saling menguntungkan.
TERJADINYA PENYIMPANGAN POLA KEMITRAAN
Pola Kemitraan antara plasma dan Inti pada awalnya berjalan harmonis dan lancar (transfaransi), berawal tidak adanya transfaransi administrasi, harga udang, tentang harga pakan, saprotan dan sebagainya.
Adapun bentuk ketidak transfarannya perusahaan Inti anatara lain :
- Penyelewengan sistem pola Kemitraan
- Penghambatan arus informasi internal dan external
- Pengekangan Hak asasi sebagai warga negara
- Monopoli perekonomian
- Tidak adanya transfaransi
- Dan lain-lain
AWAL KEBANGKITAN PETAMBAK PLASMA
Tahun 1997 terjadi krisis moneter yang menggoncang perekonomian negara sehingga harga kebutuhan pokok melambung tinggi sehingga BHBP ( Biaya Hidup Bulanan Plasma) hanya Rp 170.000,- ternyata sangat kurang untuk kebutuhan hidup, sehingga ekonomi petambak plasma semakin terpuruk.
Sehingga pada tahun 1997 petambak plasma bangkit untuk berkumpul secara masal (Unjuk rasa) ke Blok 04 Kampung Bumi Dipasena Agung, menuntut agar adanya penambahan BHBP dari Rp 170.000,- menjadi Rp 350.000,-
Kemudian pada awal tahun 1998 petambak mengadakan unjuk rasa kembali menuntut penyesuaian BHBP menjadi Rp 500.000,-Berawal dari peristiwa tersebut maka mulailah terkuak bentuk-bentuk penyelewengan dan tidak transfaransinya perusahaan Inti.
BERDIRINYA WADAH ASPIRASI PLASMA P3UW
Dengan adanya situasi dan kondisi yang tidak menentu, maka petambak plasma membutuhkan wadah aspirasi sehingga berkumpulah para tokoh-tokoh masyarakat untuk menggagas berdirinya suatu wadah aspirasi maka lahirlah atau berdirilah Organisasi yang independent yang ber basic plasma yang diberi nama P3UW (Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu) Lampung.
Secara resmi P3UW didirikan pada tanggal 30 September 1998 dengan akte notaris No.34/Sept/1998 dan terdaftar serta mendapatkan legalisasi oleh Pemda Tingkat 1 Lampung No. 230/145/G.Sospol/II/1999.
Seluruh plasma bumi Dipasena yang berjumlah 9032 KK terakomodir menjadi anggota P3UW. Struktur Kepengurusan P3UW : BPP-P3UW, 8 BPI-P3UW , 87 BPS-P3UW, 428 BPT-P3UW.