Dalam AD/ART P3UW disebutkan hak dan Kewajiban anggota P3UW adalah:
Hak-hak anggota
- Setiap anggota P3UW mempunyai hak sama untuk memilih
- dan dipilih menjadi pengurus perhimpunan
- Setiap anggota P3UW mempunyai hak hak yang sama untuk mengajukan pendapat, pertanyaan, koreksi dan kritik yang sehat mengenai langkah-langkah keputusan yang di tempuh oleh perhimpunan
- Setiap anggota P3UW mempunyai hak yang sama mendapatkan bantuan pembelaan dan perlindungan dari perhimpunan
- Setiap anggota P3UW mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama dalam perhimpunan dan permasalahan yang ada.
- Setiap anggota P3UW mempunyai hakmemiliki kartu
- Setiap anggota P3UW mempunyai hak untuk berbicara dalam rapat anggota
Kewajiban anggota
- Setiap anggota P3UW wajib menjunjung tinggi nama baik dan martabat perhimpunan
- Setiap anggota P3UW wajib mentaati anggaran dasar, Anggaran Rumah tangga serta peraturan-peraturan lain dari perhimpunan
- Setiap anggota P3UW wajib membantu pengurus dalam aktifitas budidaya bila pengurus menjalankan tugas perhimpunan
- Setiap anggota P3UW memegang teguh disiplin dan menjaga kerahasian perhimpunan
- Setiap anggota P3UW wajib proaktif dalam menunjang kegiatan yang diselenggarakan oleh perhimpunan
- Setiap anggota P3UW wajib untuk membayar uang pangkal dan iuran yang diperlukan oleh perhimpunan berdasarkan rapat koordinasi Badan pengurus
- Setiap anggota P3UW wajib menjaga keamanan, ketertiban dan Persatuan dan kesatuan perhimpunan.