HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA P3UW

Dalam AD/ART P3UW disebutkan hak dan Kewajiban anggota P3UW adalah:

Hak-hak anggota

  1. Setiap anggota P3UW mempunyai hak sama untuk memilih 
  2. dan dipilih menjadi pengurus perhimpunan
  3. Setiap anggota P3UW mempunyai hak hak yang sama untuk mengajukan pendapat, pertanyaan, koreksi dan kritik yang sehat mengenai langkah-langkah keputusan yang di tempuh oleh perhimpunan
  4. Setiap anggota P3UW mempunyai hak yang sama mendapatkan bantuan pembelaan dan perlindungan dari perhimpunan
  5. Setiap anggota P3UW mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama dalam perhimpunan dan permasalahan yang ada.
  6. Setiap anggota P3UW mempunyai hakmemiliki kartu
  7. Setiap anggota P3UW mempunyai hak untuk berbicara dalam rapat anggota

Kewajiban anggota

  1. Setiap anggota P3UW wajib menjunjung tinggi nama baik dan martabat perhimpunan
  2. Setiap anggota P3UW wajib mentaati anggaran dasar, Anggaran Rumah tangga serta peraturan-peraturan lain dari perhimpunan
  3. Setiap anggota P3UW wajib membantu pengurus dalam aktifitas budidaya bila pengurus menjalankan tugas perhimpunan
  4. Setiap anggota P3UW memegang teguh disiplin dan menjaga kerahasian perhimpunan
  5. Setiap anggota P3UW wajib proaktif dalam menunjang kegiatan yang diselenggarakan oleh perhimpunan
  6. Setiap anggota P3UW wajib untuk membayar uang pangkal dan iuran yang diperlukan oleh perhimpunan berdasarkan rapat koordinasi Badan pengurus
  7. Setiap anggota P3UW wajib menjaga keamanan, ketertiban dan Persatuan dan kesatuan perhimpunan.
Bagikan ke