ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) P3UW LAMPUNG

BAB I

NILAI – NILAI DASAR PERHIMPUNAN

Pasal 1

  1. Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung disingkat P3UW Lampung adalah satu-satunya perhimpunan atau organisasi petambak yang diakui secara sah oleh petambak udang Kecamatan Rawajitu Timur dan dikuatkan secara hukum oleh notaris No. 34 Tanggal 30-09-1998 (tiga puluh September seribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan);
  2. Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung lahir dari petambak yang memperjuangkan hak-hak anggotanya;
  3. Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bertujuan untuk menyerap, menampung serta menyalurkan aspirasi-aspirasi dan memperjuangkan hak-hak anggotanya, mensejahterakan dan meningkatan tarap hidup anggotanya di bidang ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, keamanan  dan lain –  lain;
  4. Dalam upaya mencapai tujuan Perhimpunan sebagaimana terdapat dalam Ayat 3 diatas, Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung berwajiban melakukan upaya konstruktif dengan membentuk badan – badan usaha Perhimpunan dan badan – badan sosial atau lembaga lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tujuan berdirinya  PERHIMPUNAN PETAMBAK PEMBUDIDAYA UDANG WILAYAH LAMPUNG  serta sesuai dengan AD/ART.

BAB II

TRI MORAL PERHIMPUNAN

Pasal 2

Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wadah perhimpunan petambak, harus berpedoman kepada Tri Moral sebagai berikut :

1, KESADARAN :

Artinya setiap langkah perhimpunan atau anggota pengurus perhimpunan harus berdasarkan kesadaran, semata-mata dilandasi akan hak dan kewajibannya, tugas dan tanggung jawab masing-masing tidak ada paksaan dan ancaman serta bersifat sosial. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama/kepercayaan masing-masing serta mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kesadaran itu pengurus rela melakukan sesuatu yang berguna dalam mewujudkan karya nyata untuk perhimpunan dan kesejahteraan seluruh anggota serta menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.

2, PERSATUAN :

Artinya setiap tindakan yang diambil oleh perhimpunan harus memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan, mewujudkan kerjasama yang bulat, jiwa pengabdian yang utuh kepada masyarakat, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang harmonis serta mengembangkan kesetiaan pada perhimpunan.

3, KOORDINASI :

Artinya dalam memikirkan atau pengambilan tindakan dan keputusan untuk dan atas nama perhimpunan, para pengurus dan anggota harus selalu berkoordinasi secara baik, transparan sesuai dengan batas kewenangannya.

BAB III

LAMBANG, CAP PERHIMPUNAN DAN PAPAN NAMA

Pasal 3

1. Lingkaran Bulat

Melambangkan tekad yang bulat, bekerjasama menuju kemandirian untuk keberhasilan dan kesejahteraan.

2. Gambar Udang Dan Bola Dunia

Melambangkan usaha utama anggota P3UW Lampung adalah udang yang ramah lingkungan dan mendunia.

3. Huruf P3UW Lampung

Kepanjangan dari Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung.

4. Huruf P3UW Yang Berliku

Melambangkan sejarah perjuangan panjang dan berliku namun tetap solid dan kokoh berdiri tegak dalam kesatuan dan kebersamaan.

5. Siger Lampung

Lambang Provinsi Lampung tempat usaha budidaya udang.

6. Hamparan Tambak Dan Angka 0-15

Melambangkan lahan usaha budidaya udang dari blok 0 sampai dengan 15.

7. Cap / Stempel

Berbentuk Bulat dan memuat logo dan kepanjangan P3UW Lampung.

Pasal 4

Lambang atau Panji dari Perhimpunan berwarna Putih, Biru Laut, Hitam dan Kuning Keemasan berbentuk bulat.

Pasal 5

Perhimpunan ini bernama Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung). Kantor pusat berkedudukan di  Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Pasal 6

Papan nama dari perhimpunan ini memuat nama, alamat dan tingkat kepengurusan serta gambar udang.

( dicatat dalam risalah rapat untuk dipertimbangkan jika ada perubahan cap dan lambang ).

BAB IV

KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN

Pasal 7

Keanggotaan P3UW Lampung terdiri dari :

  1. Anggota P3UW Lampung adalah orang-orang yang telah terdaftar dalam database
    perhimpunan dan memiliki Kartu Tanda Anggota;
  2. Anggota biasa adalah seluruh petambak yang memiliki hak kepemilikan atas tambak, anak
    petambak, dan pengelola, yang melakukan aktivitas budidaya, terdaftar dalam perhimpunan;
  3. Anggota Luar Biasa adalah :
    a. Perempuan-perempuan yang memiliki hak kepemilikan atas tambak, melakukan aktivitas
    budidaya, beridentitas dan berdomisili di Rawajitu Timur, terdaftar dalam database
    perhimpunan;
    b. Pihak lain yang diangkat oleh Perhimpunan dengan mempertimbangkan kontribusi, jasa dan
    hal -hal lain yang bersifat konstruktif bagi perhimpunan;
  4. Penetapan dan pengangkatan Anggota baru disahkan dan ditetapkan setelah yang
    bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan lain yang ditetapkan
    perhimpunan dan selanjutnya diberikan Kartu Tanda Anggota;
  5. Penetapan dan pengangkatan Anggota Luar Biasa disahkan dan ditetapkan melalui Rapat
    Koordinasi Badan Pengurus bersama Dewan Pengawas dan diberikan Kartu Tanda Anggota
    yang bersifat khusus.

Pasal 8


Keanggotaan berakhir karena :

  1. Wafat/meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Berhenti sebagai petambak dengan kemauan sendiri;
  4. Diberhentikan oleh perhimpunan.

Pasal 9


HAK-HAK ANGGOTA

  1. Setiap Anggota biasa, mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi
    pengurus perhimpunan;
  2. Setiap Anggota P3UW Lampung mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pendapat,
    pertanyaan, koreksi dan kritik-kritik yang membangun mengenai langkah, keputusan, yang
    ditempuh oleh perhimpunan;
  3. Setiap Anggota P3UW Lampung mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama dalam
    perhimpunan dan menyampaikan permasalahan kepada pengurus sesuai jenjangnya;
  4. Setiap Anggota P3UW Lampung mempunyai hak yang sama mendapatkan bantuan
    pembelaan dan perlindungan dari perhimpunan;
  5. Setiap Anggota biasa mempunyai hak untuk berbicara dan hak suara dalam rapat anggota.

Pasal 10


KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib menjunjung tinggi nama baik dan martabat
    perhimpunan;
  2. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
    serta peraturan-peraturan lain dari perhimpunan;
  3. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib memegang teguh disiplin dan menjaga kerahasiaan
    perhimpunan;
  4. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib membantu pengurus dalam aktivitas budidaya, bila
    pengurus menjalankan tugas perhimpunan;
  5. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib pro aktif dalam menunjang kegiatan yang
    diselenggarakan oleh perhimpunan;
  6. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib untuk membayar uang pangkal dan iuran yang
    diperlukan oleh perhimpunan berdasarkan rapat koordinasi badan pengurus;
  7. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib menjaga keamanan, ketertiban dan keutuhan
    persatuan perhimpunan;
  8. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib memiliki Kartu Tanda Anggota.

Pasal 11


SANKSI ANGGOTA

  1. Anggota yang melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau
    peraturan-peraturan lain yang berlaku, diberikan sanksi baik secara tertulis, denda, sampai
    pada pemberhentian sebagai anggota sesuai dengan tingkat pelanggarannya;
  2. Sangsi yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran
    Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lain perhimpunan melalui ketentuan
    sebagai berikut :
    a. Dipanggil oleh pengurus sesuai dengan tingkatan masing-masing;
    b. Diberi peringatan baik secara lisan maupun tertulis;
    c. Apabila telah dipanggil dan diberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis
    tidak diindahkan, maka dicabut haknya sebagai anggota;
  3. Anggota yang akan diberi sangsi oleh perhimpunan diberikan kesempatan untuk melakukan
    pembelaan di depan pengurus sebagai dasar pertimbangan pengurus dalam mengambil
    keputusan;
  4. Pencabutan hak keanggotaan P3UW Lampung dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat setelah
    mendapat pengajuan yang disertai data pendukung.

BAB V
PENGURUS DAN BADAN PENGURUS PERHIMPUNAN
Pasal 12

  1. Pengurus  adalah anggota biasa P3UW Lampung yang dipilih atau ditunjuk melalui mekanisme yang ditentukan untuk mengelola perhimpunan;
  2. Badan Pengurus perhimpunan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator wilayah, Koordinator Sub blok dan Pengurus Tetangga;
  3. Badan Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang kerja yang dibutuhkan;
  4. Badan Pengurus wilayah terdiri dari seorang Koordinator wilayah, seorang Wakil Koordinator, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan Bidang-bidang yang diperlukan;
  5. Pengurus Sub – blok terdiri dari seorang Koordinator di wilayah sub blok;
  6. Pengurus tetangga terdiri dari seorang koordinator di wilayah Rukun tetangga;
  7. Dalam menjalankan tugas dan program kerja ditingkat kepengurusan pusat, Ketua membentuk Bidang Kerja yang diperlukan dan dapat menunjuk pengurus yang dianggap cakap dan memiliki kemampuan sesuai bidang kerja yang dibentuk;
  8. Ketua, Koordinator wilayah, Koordinator Sub Blok dan Pengurus Tetangga dipilih oleh
    anggota di setiap tingkatan wilayah secara langsung dan demokratis;
  9. Ketua, Koordinator wilayah, Koordinator Sub Blok dan Pengurus Tetangga dipilih untuk masa
    bakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali (dua kali masa jabatan );
  10. Bidang kerja di masing-masing tingkatan diangkat untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan dapat
    diangkat kembali jika dianggap cakap dan mampu.;
  11. Pengurus wilayah, Pengurus Sub – blok dan Pengurus Tetangga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Badan Pengurus Pusat;
  12. Surat Keputusan penetapan, Sekretaris, Bendahara, pengurus Bidang kerja dan Koordinator
    wilayah dibuat dan disahkan oleh Ketua;
  13. Surat Keputusan penetapan Wakil Koordinator wilayah, Sekretaris, Bendahara, Bidang kerja
    kepengurusan wilayah dan Koordinator Sub Blok dibuat dan disahkan oleh Koordinator
    wilayah;
  14. Surat Keputusan Penetapan Pengurus Tetangga, Sekretaris, Bendahara dibuat dan disahkan
    oleh Koordinator Sub Blok.

Pasal 8

  1. Ketua dipilih secara langsung oleh anggota P3UW Lampung;
  2. Koordinator Infra, Koordinator Sub Blok dan Pengurus Tetangga dipilih oleh anggota di wilayah kerja masing-masing;
  3. Mekanisme yang berkenaan dengan pemilihan Ketua, Koordinator Infra, Koordinator Sub Blok dan Pengurus Tetangga dibuat dan diputuskan melalui rapat anggota:
  4. Setiap anggota biasa berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus dengan masa Bhakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan, sesuai dengan Anggaran Dasar P3UW Lampung;
  5. Untuk pemilihan Ketua dilakukan setelah calon Ketua diseleksi atau diadakan penjaringan di masing-masing wilayah;
  6. Calon Ketua berasal dari masing – masing wilayah;
  7. Wakil Ketua, Sekretaris, bendahara dan Koordinator Bidang diangkat oleh ketua terpilih dengan mempertimbangkan kecakapan dan kredibilitas sebagaimana dimaksud dalam tugasnya serta mempertimbangkan saran, masukan dan rekomendasi dari Koordinator Infra;
  8. Koordinator Infra dipilih dan di seleksi oleh anggota ditingkat Sub  Blok dan diajukan sebagai calon Koordinator  Infra;
  9. Koordinator Sub Blok dipilih dan diseleksi oleh anggota diwilayah Sub-Blok;
  10. Calon Pengurus Sub Blok diseleksi dan diajukan  oleh masing – masing wilayah Pengurus Tetangga;
  11. Pengurus perhimpunan yang setingkat lebih tinggi memberikan bimbingan, pembinaan dan mempertimbangkan kesulitan yang dialami oleh pengurus dibawahnya.

BAB V

PANITIA PEMILIHAN

Pasal 9

  1. Untuk setiap tahapan pemillihan Ketua, Koordinator Infra dan Koordinator Sub Blok dan harus dibentuk panitia pemilihan;
  2. Panitia pemilihan dibentuk dan dipilih berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Badan Pengurus;
  3. Mekanisme pemilihan Ketua, Koordinator Infra, Koordinator Sub Blok dan Pengurus Tetangga dibuat dan sahkan dalam Rapat Anggota;
  4. Penetapan dan pelantikan Ketua terpilih dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan;
  5. Penetapan dan pelantikan Koordinator Infra terpilih dilakukan oleh Ketua;
  6. Penetapan dan pelantikan Koordinator Sub Blok terpilih dilakukan oleh Koordinator Infra;
  7. Penetapan dan pelantikan pengurus tetangga terpilih dilakukan oleh Koordinator Sub Blok;
  8. Panitia Pemilihan, bekerja selama – lama nya 2 (dua) bulan kalender.

BAB VI

KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN

Pasal 10

Keanggotaan P3UW Lampung terdiri dari :

  1. Anggota P3UW Lampung adalah orang-orang yang terdaftar dalam data base perhimpunan dan  memiliki Kartu Tanda Anggota;
  2. Anggota biasa adalah seluruh petambak yang memiliki hak kepemilikan atas tambak, melakukan aktifitas budidaya, beridentitas dan berdomisili di Rawajitu Timur, terdaftar dalam perhimpunan;
  3. Anggota Luar Biasa adalah :
    • a. Perempuan-perempuan yang memiliki hak kepemilikan atas tambak, melakukan aktifitas budidaya, beridentitas dan berdomsili di Rawajitu Timur, terdaftar dalam perhimpunan;
    • b. Pihak lain yang diangkat oleh Perhimpunan karena jasa-jasanya yang luar biasa;
  4. Penetapan dan pengangkatan Anggota Luar Biasa disahkan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Badan Pengurus dan diberikan Kartu Tanda Anggota yang bersifat khusus.

Pasal  11

Keanggotaan berakhir karena :

  1. Wafat/meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Berhenti sebagai petambak dengan kemauan sendiri;
  4. Diberhentikan oleh perhimpunan.

Pasal 12

  1. Setiap anggota biasa berhak :
    • a. Memilih dan dipilih;
    • b. Ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perhimpunan;
    • c. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
  2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
    • a. Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan, memahami, mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain dari perhimpunan;
    • b. Memberikan sumbangan moril dan materiil;
    • c. Proaktif dalam program kerja perhimpunan;
    • d. Memiliki Kartu Tanda Anggota perhimpunan.

BAB VII

DEWAN PENGAWAS

Pasal 13

DEWAN PENGAWAS

  1. Dewan Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh perhimpunan yang beranggotakan orang-orang dengan tugas dan tanggungjawab  pengawasan, bimbingan dan pertimbangan-pertimbangan bagi pengurus dalam menjalankan program-program perhimpunan;
  2. Anggota Dewan Pengawas harus memiliki kecakapan dan kompetensi dibidang organisasi, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan hukum;
  3. Anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari anggota biasa dan atau pihak lain yang  dianggap mampu oleh perhimpunan;
  4. Anggota Dewan pengawas dipilih dan ditunjuk  oleh perhimpunan melalui Rapat Badan Pengurus;
  5. Anggota Dewan  Pengawas berjumlah 5 (lima) Orang;
  6. Dewan Pengawas, berhak memberikan kritik, saran, teguran  kepada perhimpunan dalam hal pengurus menjalankan perhimpunan dan memberikan rekomendasi penanganan pelanggaran disiplin pengurus;
  7. Dewan Pengawas dapat melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perhimpunan berdasarkan temuan, saran dan masukan baik dari anggota dan atau pengurus;
  8. Dalam hal sebagaimana pada ayat 7 (tujuh) di atas, dapat berupa rekomendasi skorsing sampai dengan penonaktifan seorang pengurus dari jabatannya sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin pengurus;
  9. Dalam hal sebagaimana pada ayat 8 (delapan) diatas, harus dilakukan secara transfaran dan akuntable;
  10. Anggota Dewan Pengawas mempunyai hak suara yang sama  dalam Rapat Anggota ataupun Rapat Badan Pengurus;
  11. Anggota Dewan Pengawas menerima insentif sesuai dengan kemampuan keuangan perhimpunan;
  12. Dewan Pengawas harus proaktif dan disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  13. Jika dipandang perlu, Dewan Pengawas bisa mengajukan Rapat Badan Pengurus;
  14. Masa bhakti Dewan Pengawas mengikuti masa bhakti kepengurusan.

BAB VIII

HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI

ANGGOTA SERTA PENGURUS

Pasal 14

HAK-HAK ANGGOTA

  1. Setiap Anggota biasa, mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus perhimpunan;
  2. Setiap Anggota P3UW Lampung mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pendapat, pertanyaan, koreksi dan kritik-kritik yang membangun mengenai langkah, keputusan, yang ditempuh oleh perhimpunan;
  3. Setiap Anggota P3UW Lampung mempunyai hak dan kedudukan hukum yang sama dalam perhimpunan dan menyampaikan permasalahan kepada pengurus sesuai jenjangnya;
  4. Setiap Anggota P3UW Lampung mempunyai hak yang sama mendapatkan bantuan pembelaan dan perlindungan dari perhimpunan;
  5. Setiap Anggota biasa mempunyai hak untuk berbicara dan hak suara dalam rapat anggota.

Pasal 15

KEWAJIBAN  ANGGOTA

  1. Setiap Anggota P3UW Lampung  wajib menjunjung tinggi nama baik dan martabat perhimpunan;
  2. Setiap Anggota P3UW Lampung  wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain dari perhimpunan;
  3. Setiap Anggota P3UW Lampung  wajib memegang teguh  disiplin dan menjaga kerahasiaan perhimpunan;
  4. Setiap Anggota P3UW Lampung  wajib membantu pengurus dalam aktifitas budidaya, bila pengurus menjalankan tugas perhimpunan;
  5. Setiap Anggota P3UW Lampung  wajib pro aktif dalam menunjang kegiatan yang diselenggarakan oleh perhimpunan;
  6. Setiap Anggota P3UW Lampung  wajib untuk membayar uang pangkal dan iuran yang diperlukan oleh perhimpunan berdasarkan rapat koordinasi badan pengurus;
  7. Setiap Anggota P3UW Lampung  wajib menjaga keamanan, ketertiban dan keutuhan persatuan perhimpunan;
  8. Setiap Anggota P3UW Lampung wajib memiliki Kartu Tanda Anggota.

Pasal 16

SANKSI ANGGOTA

  1. Anggota yang melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang berlaku, diberikan sanksi baik secara tertulis, denda, sampai pada pemberhentian sebagai anggota sesuai dengan tingkat pelanggarannya;
  2. Sangsi yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lain perhimpunan melalui ketentuan sebagai berikut :
    • a. Dipanggil oleh pengurus sesuai dengan tingkatan masing-masing;
    • b. Diberi peringatan baik secara lisan maupun tertulis;
    • c. Apabila telah dipanggil dan diberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis tidak diindahkan, maka dicabut haknya sebagai anggota;
  3. Anggota yang akan diberi sangsi oleh perhimpunan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan didepan pengurus sebagai dasar pertimbangan pengurus dalam mengambil keputusan;
  4. Pencabutan hak keanggotan P3UW Lampung dilakukan oleh Badan Pegurus Pusat setelah mendapat pengajuan yang disertai data pendukung.

Pasal 17

HAK-HAK  PENGURUS

  1. Setiap pengurus berhak mendapatkan kepercayaan penuh dari anggota untuk menjalankan tugas kepengurusan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
  2. Setiap pengurus  berhak mendapat perlindungan keamanan dari anggota dalam menjalankan tugasnya;
  3. Setiap pengurus  berhak menggunakan fasilitas yang ada pada organisasi dalam menjalankan tugasnya;
  4. Setiap pengurus  berhak memperoleh bantuan dalam aktifitas budidaya dari anggota ;
  5. Setiap pengurus  berhak mendapatkan  dana kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi, ditetapkan dalam rapat koordinasi badan pengurus.

Pasal 18

KEWAJIBAN PENGURUS

  1. Pengurus  wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, norma-norma dan peraturan-peraturan lain yang berlaku;
  2. Pengurus  wajib untuk mempertanggung jawabkan atas segala tugas yang dibebankan kepadanya;
  3. Pengurus  wajib menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi anggotanya;
  4. Pengurus  wajib melaporkan segala kegiatan yang dilakukan menurut struktur perhimpunan;
  5. Melakukan tugas-tugas perhimpunan dengan baik dan benar.

BAB IX

KRITERIA UMUM PENGURUS PERHIMPUNAN

Pasal 19

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  4. Cakap dan terampil berorganisasi;
  5. Mampu menjadikan dirinya sebagai panutan dan suri tauladan yang baik kepada anggota;
  6. Mempunyai wawasan kedepan dalam memajukan perhimpunan;
  7. Selalu bersikap demokratis dan tidak bertindak diskriminatif;
  8. Memiliki loyalitas, integritas dan dedikasi yang tinggi pada perhimpunan;
  9. Menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum;
  10. Khusus untuk Ketua, Koordinator Infra dan Koordinator Bidang pernah menjadi pengurus perhimpunan dan berpengalaman di bidang keorganisasian;
  11. Khusus Calon Pengurus Perhimpunan di Tingkat Pusat menjadi hak prerogatif Ketua terpilih dan wajib  mempertimbangkan rekomendasi tertulis dari wilayah masing-masing;
  12. Kriteria lain yang belum diatur pada bab ini akan ditentukan dalam rapat koordinasi.

BAB X

DISIPLIN BADAN PENGURUS

Pasal 20

  1. Yang dimaksud disiplin badan pengurus adalah segala sikap dan tindakan pengurus harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan perhimpunan yang mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan lain yang berlaku pada perhimpunan;
  2. Menghadiri kegiatan perhimpunan tepat pada waktunya;
  3. Mematuhi dan melaksanakan hasil musyawarah dan kesepakatan yang dibuat oleh perhimpunan;
  4. Tidak menyalah gunakan wewenang dan jabatan;
  5. Menjaga kerahasiaan perhimpunan yang tidak perlu dipublikasikan.

Pasal 21

Pelanggaran disiplin adalah apabila melaksanakan kegiatan-kegiatan yang merugikan perhimpunan antara lain :

  1. Mengikat perhimpunan sebagai penanggungjawab;
  2. Pinjam atau meminjamkan uang atas nama perhimpunan;
  3. Menjual harta kekayaan atas nama perhimpunan;
  4. Menggadaikan barang-barang milik perhimpunan;
  5. Menghambur-hamburkan, mengeluarkan uang perhimpunan dengan tujuan yang tidak jelas;
  6. Merusak dengan faktor sengaja barang-barang milik perhimpunan;
  7. Mencemarkan nama baik perhimpunan;
  8. Mengkhianati atau melakukan provokasi kepada perhimpunan;
  9. Menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan;
  10. Tidak aktif dalam melakukan tugas dan kegiatan sebagai pengurus;
  11. Mengambil keputusan tanpa koordinasi;
  12. Melanggar atau melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan hukum yang berlaku;
  13. Menggunakan fasilitas perhimpunan untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
  14. Butir 1 (satu) sampai dengan butir 4 (empat) tidak termasuk dalam pelanggaran disiplin, apabila mendapat persetujuan tertulis dari rapat badan pengurus.

Pasal 22

SANKSI PENGURUS

  1. Perhimpunan dapat melakukan peringatan-peringatan atau menjatuhkan sanksi kepada pengurus yang melakukan atau melanggar disiplin melalui rapat  pengurus disetiap tingkatan;
  2. Pengurus yang melanggar AD/ART dan peraturan lain yang berlaku dikenakan sanksi sebagai berikut:
    • a. Peringatan lisan dan atau tertulis;
    • b. Dinon-aktifkan sebagai pengurus;
    • c. Diberhentikan sebagai pengurus;
    • d. Diajukan ke pengadilan.
  3. Pengurus yang dikenakan sanksi / hukuman dapat melakukan pembelaan dirinya atau menyampaikan keberatannya melalui rapat badan pengurus;
  4. Ketua hanya dapat diberhentikan dari jabatannya melalui Rapat Anggota;
  5. Badan pengurus dapat membatalkan sanksi / hukuman apabila di kemudian hari terbukti tidak bersalah dan badan pengurus harus memperbaiki nama baiknya.

Pasal 23

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud dianggap suatu tindakan indisipliner dan dikenakan sanksi / hukuman oleh perhimpunan.

BAB XI

KEPUTUSAN DAN LAPORAN

Pasal 24

  1. Keputusan Rapat Anggota adalah keputusan yang tertinggi pada perhimpunan, karena itu setiap anggota perhimpunan harus tunduk dan patuh kepada keputusan tersebut;
  2. Perhimpunan berhak menentukan keputusan dan kebijakan dengan jalan musyawarah untuk mufakat;
  3. Sebelum diambil keputusan untuk ditetapkan maka terlebih dahulu mempertimbangkan dan memperhatikan saran-saran serta masukan-masukan dari anggota;
  4. Setiap keputusan perhimpunan disosialisasikan ke anggota melalui pengurus di setiap tingkatan.

BAB XII

TUGAS PENGURUS

Pasal 25

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA

  1. Bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perhimpunan baik ke luar maupun ke dalam;
  2. Menyelenggarakan kegiatan perhimpunan harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Perhimpunan;
  3. Melakukan koordinasi dengan pihak lain atau lembaga-lembaga yang terkait secara transparan;
  4. Memberi kewenangan kepada wakil ketua untuk berperan dan berfungsi menjalankan kegiatan perhimpunan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Memberi wewenang kepada Koordinator Bidang  untuk mengatur segala sesuatunya;
  6. Memberi wewenang kepada  Koordinator Infra  untuk bertugas dan mengatur rumah tangga wilayah masing-masing sesuai dengan AD/ART;
  7. Dalam keadaan mendesak ketua diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan dan atau tindakan demi penyelamatan perhimpunan / anggota selama  tidak bertentangan dengan AD/ART dan bisa dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota;
  8. Mengadakan kontrol dan evaluasi terhadap jalannya perhimpunan;
  9. Mengkoordinasikan semua kegiatan pengurus dan anggota agar perhimpunan berjalan dengan baik;
  10. Mengukuhkan secara resmi struktur kepengurusan perhimpunan di tingkat pusat dan tingkat infra;
  11. Menyelenggarakan rapat badan pengurus pada setiap rencana dan setiap pengambilan keputusan yang sifatnya mendasar;
  12. Keputusan yang sifatnya mendasar sebagaimana yang dimaksud ayat 11 (sebelas ) adalah sebagai berikut :
    • a. Keputusan yang akan melibatkan kepentingan seluruh anggota menyangkut hak dan kewajiban anggota P3UW Lampung;
    • b. Keputusan yang berkenaan dengan masalah keuangan yang melibatkan seluruh anggota P3UW Lampung;
    • c. Keputusan tentang penambahan, penyusunan, perubahan dan penghapusan AD/ART ataupun peraturan perhimpunan lainnya;
    • d. Keputusan tentang penambahan, pengurangan anggota dan pengurus P3UW Lampung;
  13. Mempertanggung jawabkan kegiatannya kepada seluruh pengurus dan anggota P3UW Lampung.

Pasal 26

TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA

  1. Membantu ketua dalam melakukan tugas dan fungsinya;
  2. Menggantikan tugas dan fungsi ketua apabila berhalangan;
  3. Membidangi khusus masalah keorganisasian dan kepengurusan;
  4. Bertanggung jawab terhadap tugas dan kegiatan Bidang-bidang dan Koordinator Infra;
  5. Membenahi, memberdayakan dan mengkoordinasikan pengurus dalam perhimpunan;
  6. Memberikan arahan, bimbingan kepada Koordinator Bidang dan Koordinator Infra untuk melakukan tugas  dan fungsinya;
  7. Mempertanggung jawabkan tugas dan fungsinya kepada ketua.

Pasal 27

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS

  1. Membuat program kerja dan job description kesekretariatan;
  2. Mengagendakan, mencatat keputusan-keputusan rapat dan membuat resume rapat serta bertindak sebagai notulen;
  3. Membuat daftar hadir rapat;
  4. Bersama ketua menandatangani surat-surat;
  5. Menginventarisir seluruh kekayaan / harta benda perhimpunan;
  6. Mengarsipkan surat-surat masuk dan keluar sesuai dengan nomor, tanggal dan tahun;
  7. Melaksanakan tugas kesekretariatan dan bertanggung jawab terhadap operasionalnya;
  8. Mempersiapkan tempat dan sarana lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan rapat;
  9. Mengagendakan kegiatan dan rencana kerja perhimpuan;
  10. Mengagendakan kegiatan ketua yang berhubungan dengan kegiatan perhimpunan;
  11. Mengajukan kepada ketua untuk mengangkat tenaga kerja kesekretariatan yang terdiri dari :
    • a. Administrasi (TU);
    • b. Accounting (Keuangan);
    • c. Cleaning service (Office boy);
  12. Mempertanggung jawabkan tugas dan fungsinya kepada ketua.

PASAL 28

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA

  1. Membuat program kerja dan job description bendahara;
  2. Membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja perhimpunan;
  3. Menerima, memyimpan, mengeluarkan dan membukukan keuangan perhimpunan;
  4. Mengeluarkan kuitansi / tanda terima keuangan kepada pihak lain;
  5. Mempersiapkan tanda-tanda bukti pembelian barang;
  6. Bendahara, Sekretaris, dan ketua menyimpan uang perhimpunan P3UW Lampung serta pencairannya;
  7. Mempertanggung jawabkan keuangan kepada pengurus P3UW Lampung dan anggota perhimpunan;
  8. Mempergunakan keuangan perhimpunan secara baik, transparan dan tepat guna  untuk kegiatan operasional perhimpunan;
  9. Menciptakan sumber-sumber pendanaan perhimpunan secara sah;
  10. Bendahara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan dana operasional perhimpunan maksimal Rp 500.000,- (limaratus ribu rupiah) selebihnya harus mendapat persetujuan dari ketua;
  11. Membuat laporan secara berkala kepada seluruh anggota setiap bulan;
  12. Mempertanggung jawabkan tugas dan fungsinya kepada ketua.

Pasal 29

Tugas,  fungsi, kewenangan dan tanggung jawab Koordinator Bidang yang dibentuk oleh Perhimpunan dituangkan dalam Keputusan Perhimpunan melalui rapat Koordinasi Badan Pengurus.

BAB XIII

TUGAS DAN FUNGSI  PENGURUS INFRA DAN PENGURUS SUB BLOK

Pasal 30

TUGAS DAN FUNGSI KOORDINATOR INFRA

  1. Membuat program kerja dan Job Deskription;
  2. Menjalankan, mengatur rumah tangga wilayah kerja masing- masing;
  3. Melaksanakan kebijakan organisasi dan mensosialisasikan keputusan organisasi;
  4. Menyerap, menampung dan menyalurkan serta meninjak lanjuti atau meneruskan ke badan pengurus pusat permasalahan di wilayah;
  5. Menyelesaikan permasalahan yang timbul di wilayah kerja masing-masing;
  6. Membuat peraturan-peraturan dan program kerja di wilayah masing-masing;
  7. Memberdayakan dan meningkatkan kinerja pengurus di wilayah sesuai dengan kewenangannya;
  8. Bertanggung jawab atau mengawasi Koordinator Bidang di wilayah masing-masing;
  9. Melakukan koordinasi dengan Badan Pengurus Infra (BPI) dan Badan Pengurus Pusat (BPP) ( secara vertical dan horizontal );
  10. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kegiatan perhimpunan kepada Wakil Ketua.

Pasal 31

TUGAS DAN FUNGSI KOORDINATOR SUB – BLOK

  1. Membuat program kerja dan job-discription;
  2. Melaksanakan dan mengatur rumah tangga Korsub masing-masing;
  3. Melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan perhimpunan;
  4. Menyerap, menampung dan menyalurkan serta menindak lanjuti atau meneruskan ke Badan Pengurus Infra permasalahan di Korsub masing-masing;
  5. Menyelesaikan permasalahan yang timbul di Korsub masing-masing;
  6. Membuat peraturan-peraturan dan program kerja di Sub Blok masing-masing;
  7. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Sub Blok dan Koordinator Infra (secara vertikal serta horizontal);
  8. Memberdayakan dan meningkatkan kinerja Badan Pengurus Sub Blok sesuai dengan kewenangan nya;
  9. Bertanggung jawab dan atau mengawasi kerja Badan Pengurus Tetangga (BPT) di wilayah kerja masing-masing;
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas dan fungsinya kepada Kooordinator Infra secara periodik.

BAB XIV

PENGISIAN JABATAN KOSONG

Pasal 32

Jabatan kosong antar waktu pengurus perhimpunan ini terjadi karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Berhenti atas kemauan sendiri;
  3. Diberhentikan oleh badan pengurus;
  4. Berhenti sebagai petambak;
  5. Berhenti karena pindah jabatan;
  6. Pengisian jabatan kosong kepengurusan dilakukan melalui rapat koordinasi pengurus;
  7. Sebelum pemilihan pengisian jabatan kosong diselenggarakan, dapat ditunjuk pejabat sementara (PJS) yang dianggap cakap dan mampu untuk mengemban tugas tersebut;
  8. Pejabat sementara ditunjuk dan disahkan oleh pengurus setingkat diatasnya;
  9. Pejabat Sementara (PJS) di tingkat BPP disahkan dalam rapat koordinasi BPP;
  10. Masa tugas PJS maksimal 3 (tiga) bulan dari penunjukan kemudian diadakan pemilihan;
  11. Calon pengganti diseleksi sesuai dengan tingkatannya terlebih dahulu kemudian diajukan kepada pengurus sesuai dengan tingkatan masing-masing.

BAB XV

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 33

  1. Keputusan Rapat Anggota adalah keputusan tertinggi dalam perhimpunan;
  2. Semua keputusan yang ditetapkan dalam musyawarah harus berdasarkan tujuan perhimpunan dan kesejahteraan anggota P3UW Lampung;
  3. Musyawarah dan rapat diselenggarakan oleh setiap badan pengurus masing-masing tingkatan secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
  4. Didalam musyawarah badan pengurus harus diciptakan kondisi musyawarah untuk mufakat dalam mencapai tujuan yang baik, Apabila tidak mencapai kata mufakat maka dilakukan voting;
  5. Rapat koordinasi dengan semua pengurus dapat dilakukan bila dianggap penting;
  6. Undangan dibuat oleh Pengurus dan disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan;
  7. Undangan ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris di masing-masing tingkatan;
  8. Dalam kondisi mendesak undangan dapat dilakukan melalui alat komunikasi, lisan, kurir ataupun humas;
  9. Jika dianggap penting, Pengurus Pusat, Koordinator Infra dan atau Koordinator Sub Blok dapat menyelenggarakan rapat sesuai dengan kepentingannya.
  10. Dalam penyelenggaraan rapat-rapat ditunjuk satu orang pimpinan rapat dan sekretaris rapat sesuai dengan agenda rapat;
  11. Pimpinan rapat menunjuk satu orang moderator untuk mengatur jalannya rapat;
  12. Setiap penyelenggaraan rapat harus dibuat tata tertib rapat oleh pimpinan rapat;
  13. Jenis-jenis rapat terdiri dari :
    • a. Rapat Anggota;
    • b. Rapat Anggota Luar Biasa;
    • c. Rapat Koordinasi Pengurus;
    • d. Rapat Internal Pengurus;
    • e. Rapat Kerja Pengurus.

BAB  XVI

RAPAT ANGGOTA

Pasal 34

RAPAT ANGGOTA

  1. Mengingat jumlah anggota P3UW Lampung yang begitu banyak, maka dalam rapat anggota jumlah yang hadir ditentukan sebagai berikut :
    • a. 1 orang perwakilan Pengurus Tetangga dari setiap Sub Blok;
    • b. 1 orang Perwakilan Sub Blok;
    • c. 3 orang Perwakilan Pengurus  Infra;
  2. Seluruh perwakilan Pengurus  Infra,  perwakilan Sub Blok dan Perwakilan Pengurus Tetangga  yang mengikuti Rapat Anggota harus mendapat Mandat dari wilayah masing-masing;
  3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali;
  4. Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota rapat;
  5. Keputusan Rapat Anggota adalah Keputusan Tertinggi dalam perhimpunan sesuai dengan pasal  10 Anggaran Dasar Perhimpunan.

Pasal 35

RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

  1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila kondisi :
    • a. Sangat mendesak;
    • b. Kebijakan yang menyangkut kepada kepentingan seluruh anggota;
    • c. Membahayakan pengurus dan anggota;
    • d. Mengancam keselamatan perhimpunan;
  2. Rapat anggota luar biasa ini dapat dilaksanakan atas permintaan dua per tiga atau lebih dari pengurus perhimpunan;
  3. Rapat ini di anggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota rapat;
  4. Peserta rapat anggota luar biasa adalah peserta rapat anggota sesuai dengan pasal 34  Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 36

RAPAT KOORDINASI DAN RAPAT BADAN PENGURUS

  1. Rapat Perhimpunan adalah rapat yang diadakan oleh perhimpunan guna membahas, merumuskan dan memutuskan hal-hal yang berkenaan program kerja dan hal-hal lain sebagaimana diamanatkan oleh Rapat Anggota dan atau ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan;
  2. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh perhimpunan dan dihadiri oleh Badan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Infra;
  3. Rapat Badan Pengurus Pusat adalah Rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang;
  4. Rapat Pengurus Infra adalah Rapat yang dihadiri oleh Koordinator Infra, Wakil Koordinator Infra, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang;
  5. Rapat Pengurus Sub Blok adalah Rapat yang dihadiri oleh Koordinator Sub Blok, dan Pengurus Tetangga di wilayah Sub Blok masing-masing.

Pasal 37

  1. Rapat Internal Pengurus Pusat adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang;
  2. Rapat Internal Pengurus Infra adalah rapat yang dihadiri oleh Koordinator Infra, Wakil Koordinator Infra, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang;

Pasal 38

  1. Rapat kerja perhimpunan adalah rapat yang diadakan ditingkat kepengurusan masing-masing untuk membahas pelaksanaan program-program perhimpunan;
  2. Rapat kerja perhimpunan dapat dilakukan melalui rapat lintas Kepengurusan Infra untuk merumuskan program kerja yang dianggap perlu untuk diusulkan dalam rapat badan pengurus;

BAB XVII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 39

  1. Setiap keputusan harus melalui musyawarah dan perlu dikoordinasikan kepada semua pengurus serta mendengarkan masukan-masukan, saran-saran dari anggota melalui perwakilan pengurus;
  2. Keputusan yang tidak dapat diputuskan melalui musyawarah dapat diambil melalui suara terbanyak;
  3. Setiap kebijakan dalam mengambil keputusan, ketua rapat wajib mendengarkan masukan-masukan dari anggota rapat.

BAB XVIII

KEUANGAN PERHIMPUNAN

Pasal 40

  1. Keuangan perhimpunan  adalah keuangan yang diperoleh  melalui :
    • a. Uang Pangkal Rp 200.000/anggota;
    • b. Uang iuran anggota;
    • c. Uang donatur yang tidak tetap;
    • d. Uang yang di peroleh melalui usaha-usaha perhimpunan.
  2. Keuangan perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) point (d) diatas, dibentuk dan dikelola oleh perhimpunan berdasarkan koordinasi badan pengurus;
  3. Uang iuran dibebankan kepada seluruh anggota P3UW Lampung berdasarkan hasil rapat koordinasi badan pengurus;
  4. Seluruh uang perhimpunan ditangani oleh bendahara  Pusat Perhimpunan atau disimpan di bank atas nama perhimpunan;
  5. Bendahara Infra bertugas dan berwenang menyimpan dan mengelola keuangan perhimpunan sesuai dengan kebutuhan nya mengacu pada program kerja perhimpunan;
  6. Uang perhimpunan hanya digunakan untuk kepentingan perhimpunan, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  7. Dalam penggunaan dana perhimpunan mengacu kepada penghematan dan menghindari pemborosan;
  8. Untuk memenuhi  kebutuhan perhimpunan, seperti fasilitas dan barang lainnya yang akan mengeluarkan dana, hendaknya bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan perhimpunan yang diputuskan bersama dalam rapat koordinasi Pengurus;
  9. Pembiayaan operasional perhimpunan diatur dan dibiayai oleh pengurus pusat mengacu pada program kerja serta prinsip-prinsip efisiensi dan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perhimpunan;
  10. Koordinator infra dan Koordinator Sub blok diperkenankan mencari sumber pendanaan selain yang ditetapkan perhimpunan secara hukum, selama tidak menyalahi ketetapan dalam AD/ART Perhimpunan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku;
  11. Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat “9” diatas, penggunaannya menjadi kewenangan penuh yang bersangkutan secara jelas dengan catatan tetap memberikan laporan secara jelas dan rinci perihal sumber dan penggunaan dimaksud kepada Pengurus secara struktural.

BAB XIX

HARTA PERHIMPUNAN

Pasal 41

  1. Harta perhimpunan adalah seluruh aset yang dimiliki oleh perhimpunan yang didapat dari pembelian, hibah dan atau pemberian dari pihak lain  yang tidak mengikat perhimpunan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Harta perhimpunan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, adalah harta perhimpunan yang berada baik ditingkat pusat maupun ditingkat wilayah/infra;
  3. Harta atau aset perhimpunan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 (satu) di atas adalah :
    • a. Aset bergerak :
      • a.1. Alat Berat;
      • a.2. Kendaraan roda empat;
      • a.3. Kendaraan roda dua;
      • a.4. Kendaraan air;
    • b. Aset tetap  :
      • b.1. Rumah dan bangunan;
      • b.2. Tanah ;
      • b.3. Tambak;
      • b.4. Perlengkapan kantor;
  4. Pengelolaan dan penggunaan harta perhimpunan ditingkat pusat dibuat oleh pengurus dan dilaporkan secara berkala kepada anggota melalui Pengurus Infra;
  5. Pengelolaan dan penggunaan harta perhimpunan ditingkat infra dibuat oleh pengurus dan dilaporkan secara berkala kepada anggota melalui Pengurus Sub Blok;
  6. Khusus pencatatan nilai aset harta perhimpunan ditingkat pusat dibuat oleh bendahara pusat dan dilaporkan kepada anggota secara berkala melalui pengurus infra;
  7. Khusus pencatatan nilai aset harta perhimpunan ditingkat infra dibuat oleh bendahara infra dan dilaporkan kepada anggota secara berkala melalui pengurus Sub Blok;
  8. Pencatatan, pengelolaan dan penggunaan harta perhimpunan ditingkat pusat harus mendapat persetujuan dari Ketua;
  9. Pencatatan, pengelolaan dan penggunaan harta perhimpunan ditingkat infra  harus mendapat persetujuan dari Koordinator Infra;
  10. Dalam hal pengalihan hak atas asset/harta perhimpunan kepada pihak lain sebab sesuatu hal, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam Bab V Pasal 17 ayat 1 point (d) Anggaran Dasar Perhimpunan dan Bab X Pasal 21 ayat 14 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan;
  11. Dalam hal pengalihan hak atas asset/harta perhimpunan ditingkat infra kepada pihak lain sebab sesuatu hal, pengalihan tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh Pengurus Infra dan Koordinator Sub blok melalui rapat koordinasi dengan pemberitahuan kepada pengurus pusat melalui wakil ketua;
  12. Pada akhir masa jabatan, seluruh laporan pengelolaan dan nilai harta/asset perhimpunan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus didalam Rapat Anggota;

BAB XX

SAYAP  ORGANISASI

Pasal 42

  1. Sayap Organisasi adalah organisasi yang dibentuk oleh perhimpunan dengan mempertimbangkan asas manfaat dan tidak bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan;
  2. Sayap Organisasi sebagaimana dimaksud dapat berupa :
    • a. Kelompok Perempuan;
    • b. Kelompok Kepemudaan;
    • c. Kelompok Keagamaan;
    • d. Satuan Tugas;
    • e. Kelompok lain yang dianggap perlu;
  3. Sayap Organisasi dibentuk berdasarkan kebutuhan perhimpunan melalui Rapat Badan Pengurus;
  4. Pembentukan sayap organisasi ditetapkan melalui Surat Keputusan;
  5. Sayap Organisasi berada dibawah koordinasi dan pengawasan wakil ketua;
  6. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Sayap Organisasi disusun berdasarkan kebutuhan.

BAB XXI

KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan P3UW Lampung ini akan diatur di kemudian hari melalui Rapat Badan Pengurus ;
  2. Anggaran Rumah Tangga P3UW Lampung ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bagikan ke