
ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN PETAMBAK PEMBUDIDAYA UDANG WILAYAH LAMPUNG ( P3UW ) LAMPUNG
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perhimpunan ini bernama PERHIMPUNAN PETAMBAK PEMBUDIDAYA UDANG WILAYAH LAMPUNG yang disingkat P3UW LAMPUNG yang berkedudukan di Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung.
Pasal 2
Perhimpunan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dihitung mulai tanggal 09-09-1998 (Sembilan September Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan).
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Perhimpunan ini berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima.
Pasal 4
Perhimpunan ini bertujuan :
- Menghimpun , mempersatukan, menampung dan menyalurkan aspirasi para petambak;
- Membangun komunikasi yang efektif dan konstruktif;
- Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota;
- Menciptakan rasa aman bagi seluruh anggota.
Pasal 5
Usaha – usaha untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
- Memperdayakan mutu pelayanan kepada anggota;
- Mengadakan forum dialog yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali maksimal 6 bulan sekali;
- Mengadakan perbaikan manajemen perhimpunan;
- Mendirikan lembaga ekonomi, Koperasi, lembaga kesehatan, lembaga pendidikan, media
komunikasi dan badan lainnya; - Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain yang tidak merugikan Perhimpunan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan dan atau
ketentuan hukum yang belaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
- Keanggotaan Perhimpunan ini terdiri dari :
- a. Anggota biasa;
- b. Anggota luar biasa;
Pasal 7
Keanggotaan berakhir karena :
- Wafat / meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Berhenti sebagai petambak dengan kemauan sendiri;
- Diberhentikan oleh perhimpunan.
Pasal 8
- Setiap anggota biasa berhak :
- a. Memilih dan dipilih;
- b. Ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh perhimpunan;
- c. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan;
- d. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari perhimpunan;
- Setiap anggota biasa berkewajiban untuk :
- a. Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan, memahami, menaati dan menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain perhimpunan;;
- b. Memberikan sumbangan, bantuan kepada perhimpunan, baik moril maupun materiil;
- c. Membayar Iuran Pokok, Iuran Wajib dan Iuran Sukarela;
- d. Proaktif dalam setiap pelaksanaan program kerja perhimpunan;
- e. Memiliki kartu anggota perhimpunan.
Pasal 9
- Perhimpunan berwenang untuk mengukuhkan, memberhentikan seorang anggota dari keanggotaannya karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perhimpunan;
- Pemberhentian tersebut hanya dapat diambil dalam rapat koordinasi Badan Pengurus dan
disetujui oleh setengah lebih satu dari jumlah suara yang hadir dan sah; - Sebelum dilakukan pemberhentian diberikan kesempatan kepada anggota tersebut untuk
melakukan pembelaan diri; - Pengukuhan dilakukan dalam rapat koordinasi;
- Surat pengukuhan dan pemberhentian dibuat oleh Badan Pengurus Pusat.
BAB IV
RAPAT RAPAT PERHIMPUNAN
Pasal 10
Rapat-rapat perhimpunan terdiri dari :
- a. Rapat Anggota;
- b. Rapat Anggota Luar Biasa;
- c. Rapat Pimpinan Pengurus;
- d. Rapat Koordinasi Pengurus;
- e. Rapat Kerja Pengurus.
- f. Rapat Badan Pengawas
- g. Rapat Koordinasi antar Lembaga
Pasal 11
- Rapat anggota perhimpunan mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perhimpunan;
- Rapat anggota perhimpunan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali selama masa
jabatan; dengan sistim perwakilan; - Peserta rapat mendapat mandat secara tertulis dari anggota yang di wakilinya;
- Undangan rapat anggota perhimpunan disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan
waktu, tempat, agenda rapat dan hal lain-lain, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum
rapat diadakan; - Rapat anggota perhimpunan dipimpin oleh pimpinan rapat yang dipilih oleh peserta rapat.
Pasal 12
- Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai kedudukan yang sama dengan Rapat Anggota
- perhimpunan;
- Rapat Anggota Luar Biasa dilakukan jika dianggap perlu oleh seluruh dan atau sebagian
anggota; - Undangan Rapat Anggota Luar Biasa perhimpunan disampaikan secara tertulis dengan
menyebutkan waktu, tempat, agenda rapat dan hal lain-lain, sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan; - Rapat Anggota Luar Biasa perhimpunan dipimpin oleh pimpinan rapat yang dipilih oleh
peserta rapat.
Pasal 13
- Rapat anggota perhimpunan atau rapat anggota luar biasa, adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota rapat;
- Dalam rapat anggota perhimpunan atau rapat anggota luar biasa, masing-masing anggota
berhak menyampaikan pendapat; - Peserta rapat anggota atau rapat anggota luar biasa, harus mematuhi tata tertib rapat.
Pasal 14
- Pengambilan keputusan rapat anggota atau rapat anggota luar biasa, diutamakan melalui musyawarah untuk mufakat;
- Apabila keputusan rapat anggota atau rapat anggota luar biasa, tidak dapat diambil melalui
musyawarah mufakat, keputusan rapat anggota dilakukan dengan cara pengambilan suara; - Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan adalah sah apabila diambil dengan
setengah ditambah satu dari suara yang sah.
Pasal 15
- Rapat pimpinan pengurus dilaksanakan pada masing-masing tingkatan kepengurusan;
- Rapat koordinasi pengurus dan rapat kerja pengurus dapat dilaksanakan oleh masing-masing
tingkatan kepengurusan atau secara bersama seluruh jajaran kepengurusan; - Pengambilan keputusan rapat pimpinan, rapat koordinasi dan rapat kerja, diutamakan
melalui musyawarah untuk mufakat; - Apabila keputusan rapat pimpinan, rapat koordinasi dan rapat kerja tidak dapat diambil
melalui musyawarah mufakat, keputusan rapat dilakukan dengan cara pengambilan suara; - Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan adalah sah apabila diambil dari
setengah ditambah satu dari suara yang sah.
BAB V
PENGURUS DAN BADAN PENGURUS
Pasal 16
- Badan Pengurus Pusat terdiri dari satu orang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang yang diperlukan;
- Badan Pengurus Wilayah terdiri dari satu orang Koordinator , Wakil Koordinator, Sekretaris,
Bendahara dan Koordinator Bidang yang diperlukan; - Pengurus Sub-blok terdiri dari satu orang Koordinator;
- Pengurus Tetangga terdiri dari satu orang Koordinator;
- Pemilihan Ketua, Koordinator Wilayah, Koordinator Sub Blok dan Pengurus Tetangga
dilakukan oleh Anggota di wilayah masing-masing sesuai tingkatannya dengan sistim
pemilihan langsung dan demokrasi; - Pengangkatan Wakil, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang dilakukan ditingkatan
masing-masing; - Ketua dan koordinator wilayah dipilih untuk masa bakti 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk (dua kali masa jabatan); - jika ketua dan koordinator wilayah telah menjabat selama 2 kali masa jabatan maka tidak
dapat dicalonkan atau mencalonkan diri untuk periode berikutnya; - Badan Pengurus Wilayah dan Pengurus Sub Blok serta Pengurus Tetangga merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Badan Pengurus Pusat; - Surat keputusan (SK) dibuat dan disahkan oleh Badan Pengurus atau Pengurus setingkat
diatasnya.
Pasal 17
- Ketua dan Sekretaris berhak bertindak mewakili untuk dan atas nama perhimpunan didalam dan diluar pengadilan dan mengikat perhimpunan dengan pihak-pihak lain atau sebaliknya dengan batasan :
- a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perhimpunan;
- b. Mengikat perhimpunan sebagai penjamin;
- c. Meminjamkan harta kekayaan perhimpunan;
- d. Menjual harta kekayaan perhimpunan;
- Hal-hal sebagai mana yang tercantum dalam ayat 1 point a sampai dengan c, dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan secara tertulis berdasarkan rapat koordinasi badan pengurus bersama dewan pengawas;
- Hal sebagaimana tercantum dalam ayat 1 point d, hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan rapat koordinasi pengurus dan dilaporkan dalam rapat anggota;
- Surat keluar ditanda tangani oleh Ketua dan atau Sekretaris;
- Surat-surat mengenai pemasukan dan pengeluaran uang ditanda tangani oleh Ketua dengan Bendahara.
Pasal 18
- Badan Pengurus perhimpunan wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan peraturan-peraturan Perhimpunan;
- Badan Pengurus perhimpunan bertanggungjawab atas seluruh jalannya Perhimpunan.
Pasal 19
- Rapat Badan Pengurus Perhimpunan diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau dianggap perlu oleh Ketua atau diminta oleh ½ (setengah) dari Badan pengurus lainnya;
- Keputusan rapat Badan Pengurus Perhimpunan diambil secara musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak tercapai maka dengan cara pemungutan suara, keputusan diambil dengan jumlah suara ½ (setengah) lebih satu dari jumlah anggota rapat;
- Masing-masing anggota badan pengurus perhimpunan berhak mengeluarkan satu suara;
- Rapat badan pengurus perhimpunan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota rapat.
BAB VI
DEWAN PENGAWAS PERHIMPUNAN
Pasal 20
- Guna menunjang jalannya program-program perhimpunan, dibentuk Dewan Pengawas
Perhimpunan. - Dewan Pengawas dipilih dalam rapat anggota;
- Dewan Pengawas berjumlah 5 orang;
BAB VII
KEUANGAN PERHIMPUNAN
Pasal 21
- Keuangan perhimpunan terdiri dari uang pangkal, iuran wajib, iuran suka rela, sumbangan
dan atau hasil-hasil lainnya yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Perhimpunan; - Keuangan Perhimpunan dikelola secara transparan dan Akuntable oleh Bendahara Perhimpunan.
BAB VIII
HARTA PERHIMPUNAN
Pasal 22
- Harta perhimpunan disimpan dan dikelola oleh pengurus digunakan untuk kepentingan perhimpunan;
- Pengelolaan harta perhimpunan ditentukan secara bersama melalui rapat koordinasi badan pengurus dan diketahui oleh Dewan pengawas.
BAB IX
SAYAP ORGANISASI
Pasal 23
- Sayap Organisasi dapat dibentuk oleh perhimpunan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan azas manfaat dan sebagai penunjang pelaksanaan program kerja perhimpunan yang tidak bersentuhan secara langsung dengan perhimpunan;
- Sayap organisasi dibentuk oleh perhimpunan melaui Rapat Badan Pengurus.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
- Badan pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga dan harus mendapat pengesahan dari rapat anggota perhimpunan;
- Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perhimpunan ini.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ATAU PEMBUBARAN PERHIMPUNAN
Pasal 25
- Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar dilakukan melalui rapat anggota;
- Setelah dilakukan perubahan anggaran dasar disahkan dalam rapat anggota;
- Pembubaran perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota.
BAB XII
LIKWIDASI
Pasal 26
- Apabila perhimpunan dibubarkan maka badan pengurus wajib melakukan Likwidasi, kecuali rapat anggota menentukan lain;
- Harta kekayaan perhimpunan dikurangi tanggungan perhimpunan sisanya dibagikan kepada anggota.
BAB XIII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga akan diatur oleh badan pengurus.