Green Belt Dipasena Alih Fungsi Menjadi Tambak Liar

Tambak liar di Area Green Belt pantai pertambakan Dipasena

Dipasena adalah salah satu kawasan pertambakan udang, yang terletak di Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, yang berdiri sejak tahun 1993, yang pada saat itu, berada di bawah perusahaan PT DIPASENA CITRA DARMAJA atau PT DCD.

Pada awalnya PT DCD bergerak dalam bisnis budidaya udang Windu, dengan sistim kemitraan inti plasma, dan sistim usaha yang terintegerasi dari hulu ke hilir, mulai dari usaha pembenuran, pembesaran sampai dengan proses ekspor komoditas udang beku.

Dalam upayanya mendukung budidaya udang yang berkelanjutan dan sebagai salah satu persyaratan pengamanan dampak lingkungan akibat kegiatan budidaya dan kegiatan pengolahan udang beku, PT DCD wajib menyediakan ruang tebuka hijau, guna menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga stabilitas ekosistem perairan, sebagai penunjang iklim budidaya yang sehat dan berkelanjutan.

Pasca konflik Inti Plasma pada tahun 1998, sampai dengan tahun dua ribuan, penanganan sabuk hijau atau green belt menjadi tidak terkontrol.

hal ini dibuktikan dengan maraknya pembalakan hutan mangrove di sepanjang pantai, untuk dijadikan tambak tradisional oleh oknum yang sampai saat ini belum diketahui secara jelas dan pasti siapa. Memasuki tahun 2010, perambahan green belt semakin masif dan liar.

Sampai saat ini kerusakan green belt telah mencakup luasan lebih dari 430 hektar, dan dimanfaatkan untuk tambak-tambak tradisional, dengan komoditas budidaya bandeng dan udang windu.

Perambahan kawasan sabuk hijau yang dijadikan tambak-tambak tradisional tentu sangat menggaanggu dan merusak ekosistem yang selama ini menjadi habitat hewan-hewan laut. Sebagai penyaring utama atau filter feeder virus, bakteri dan bibit penyakit lain, yang berdampak pada buruknya kualitas air pada pertambakan yang ada di Bumi Dipasena.

Hal ini dapat terjadi karena sumber air yang digunakan oleh lebih dari 6000 kepala keluarga untuk berbudidaya berasal dari air laut yang terbentang diantara Sungai Mesuji dan Sungai Tulang Bawang.

Sementara pola budidaya yang dilakukan pada tambak-tambak tradisional di sana hanya menggunakan sistim irigasi satu pintu. Dimana saluran pasok dan saluan buang hanya dibuat dalam satu jalur kanal, tanpa reservoir air buangan, dan langsung mengarah ke laut lepas.

Tambak liar di Area Green Belt pantai pertambakan Dipasena

Buangan limbah budidaya seperti limbah obat-obatan, limbah pakan, limbah udang atau ikan yang mati akibat penyakit dalam tambak, langsung dibuang dan bermuara ke laut. Sehingga air laut yang sudah tercemar masuk ke pintu-pintu air yang ada, dan pada akhirnya digunakan oleh pembudidaya udang di kawasan Bumi Dipasena, untuk proses pembesaran udang.

Dapat dipastikan bahwa, air yang digunakan oleh para petambak di Bumi Dipasena, bukanlah air yang Steril, dengan kata lain pembudidaya udang di Bumi Dipasena, menerima asupan air yang sudah tercemar, akibat pola budidaya yang tidak sehat, pada tambak-tambak tradisional.

Dampak lain yang tidak kalah pentingnya adalah rusaknya Green Belt berakibat pada masifnya sedimentasi pada pintu-pintu air atau DAM yang ada di Bumi Dipasena.

Hal ini terjadi sebab lumpur yang berasal dari sungai mesuji tertahan pada green belt dalam beberapa tahun belakangan ini langsung menuju pintu-pintu air sebab lumpur tidak lagi memiliki penahan alami.

Mengendapnya sedimentasi lumpur pada pintu-pintu air atau DAM, pada akhirya berdampak pada debit air yang masuk ke pertambakan sangat kecil dan nyaris tidak dapat mengalir, pada saat terjadi pasang rendah pada bulan-bulan tertentu.

Dapat disimpulkan bahwa, kegiatan pembalakan dan alih fungsi Green Belt di pantai timur pertambakan Bumi Dipasena, membawa dampak yang negatif, sehingga produktifitas budidaya petambak saat ini, mengalami penurunan yang signifikan.

Menurunnya hasil produksi petambak, pada akhirnya akan menimbulkan dampak ekonomi yang memprihatinkan.

Perekonomian petambak menurun drastis, daya beli petambak menurun dan pada akhirnya menimbulkan efek domino pada perputaran uang yang ada di kawasaan Bumi Dipasena dan sekitarnya.

Pasar-pasar menjadi sangat sepi pembeli, produk-produk budidaya tidak terserap secara maksimal, dan dalam skala yang lebih besar, income pemerintah dari hasil budidaya tentu menurun.

Hilangnya hutan mangrove berarti hilangnya fungsi daya dukung ekologi yang juga dapat mengganggu keberlanjutan budidaya kedepannya. Bagi tambak udang, mangrove juga berfungsi sebagai penyangga di area pembesaran udang.

Jika ditanam pada sistem pengeluaran atau oulet dapat berperan pada siklus hara sehingga sebagai salah satu upaya perlakuan limbah budidaya sebelum dibuang ke alam.

Efek dari rusaknya hutan mangrove tidak hanya dirasakan bagi petambak, tetapi juga dirasakan lebih besar bagi masyarakat sekitar.

Terutama daerah yang mayoritas sebagai nelayan atau mencari nafkah langsung dari alam.

Dengan rusaknya Green Belt dan dampak nyata yang terjadi, Masyarakat Petambak Bumi Dipasena berharap kepada pemerintah terkait atau pihak berwenang agar memperhatikan dan segera ambil tindakan.

Agar segera mengembalikan fungsi Green Belt di Pertambakan Dipasena ini seperti semula.

(P3UW Lampung)

Berita Lainnya :

Bagikan ke

Tinggalkan komentar