UNTUK MENJAMIN HAK ATAS TANAH, LAHAN MAKAM RAWAJITU TIMUR DI SERTIFIKATKAN

P3UW Lampung bersama pemerintah kecamatan Rawajitu Timur dan Tim ukur dari BPN Tuba, saat mengukur lokasi tanah makam Rawajitu Timur, Selasa (05/10/2021)

Tindak lanjut proses pendaftaran sertifikat untuk tanah makam Rawajitu Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang (Tuba) melakukan pengukuran bidang tanah lokasi makam tersebut. Pengukuran dilakukan oleh tim ukur dari BPN Tuba , didampingi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Rawajitu Timur dan Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung), Selasa (05/10/2021)

Menurut wakil ketua P3UW Lampung, Karnadi Adrianto pembuatan sertifikat untuk tanah makam ini telah diajukan ke kantor BPN Tuba beberapa Minggu lalu oleh pemerintah kecamatan Rawajitu Timur. Lahan seluas 4 Hektar, dengan panjang 400 meter dan lebar 100 meter yang merupakan hibah dari PT CPP ini, lokasi nya berada di eks mess Gajah, Tata Kota, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Untuk menjamin hak atas tanah dan kepastian hukum, kami ajukan pendaftaran pembuatan sertifikat tanah makam ini. Kami meminta pemerintah kecamatan Rawajitu Timur untuk mengajukannya karena ranahnya ada pada mereka” Kata Karnadi.

“Hibah tanah untuk lokasi makam ini merupakan permintaan kami kepada PT CPP, sebagai upaya kami untuk pengadaan tanah makam di kecamatan Rawajitu Timur. Setelah menyelesaikan administrasi proses hibah tanah, selanjutnya kami melakukan pengukuran dan pemetaan secara manual baru kami ajukan pembuatan sertifikat nya” Lanjut Karnadi.

Sementara itu, Ilham, Tim ukur BPN Tuba ini mengatakan, sesi pengukuran bidang tanah dilakukan setelah pemohon mengajukan pendaftaran pembuatan sertifikat tanah. “Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kami, sesi pengukuran dilakukan setelah 2 Minggu sejak pendaftaran, itu jika tidak ada kendala dan persyaratan lengkap” Kata Ilham.

“Untuk sesi pengukuran hanya melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang. Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh bidang hukum kami. Jika tidak ada kendala dan kelengkapan berkas bisa terpenuhi, sertifikat akan terbit dalam kurang lebih 98 hari sejak dilakukan pengukuran ini” Lanjut Ilham.

Pada bagian lain, Ketua P3UW Lampung, Suratman memberikan respon positif atas proses pembuatan sertifikat untuk tanah pemakaman ini. “Adanya Tanah untuk pemakaman di wilayah Rawajitu Timur memang dibutuhkan oleh masyarakat Rawajitu Timur. Maka lahan untuk pemakaman yang sudah ada saat ini sangat perlu disertifikatkan, sehingga status tanahnya jelas” Kata Suratman.

“Sertifikasi Tanah untuk lokasi pemakaman ini menjadi awal pengajuan sertifikasi lahan hibah dari PT CPP untuk Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di kecamatan Rawajitu Timur. Harapan kami kedepan, seluruh tanah Fasum dan Fasos yang ada di Rawajitu Timur bisa diajukan pembuatan sertifikatnya agar jelas statusnya” Lanjut Suratman.

Diketahui tanah untuk pemakaman di Rawajitu Timur ini, saat ini sudah digunakan untuk tempat pemakaman warga yang meninggal dunia. Pengukuran dan pemetaan lahan setelah dihibahkan dilakukan pada 07 Mei 2021 yang lalu oleh P3UW Lampung dan tokoh agama di kecamatan Rawajitu Timur.

Lahan untuk tanah makam ini awalnya merupakan lahan kosong yang banyak ditumbuhi rumput dan pohon. Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan selanjutnya dilakukan pembersihan secara manual, dan dilanjutkan pembersihan menggunakan Excavator oleh P3UW Lampung mulai 29 Agustus 2021 yang lalu.

(FEBRI/P3UW LAMPUNG)

Berita Lainnya :

Bagikan ke

Tinggalkan komentar